Ajukan Eksepsi, Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Polri Minta Dibebaskan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan menyampaikan eksepsi (keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/1).
Ketiga terdakwa itu ialah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Penasihat hukum dari tiga terdakwa itu, AKBP Nurul Anaturoh mengungkapkan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada para kliennya membingungkan dan tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas.
Ketidakjelasan JPU meliputi perumusan dasar hukum terkait dengan peran terdakwa hingga pertanggungjawaban terdakwa.
“JPU tidak dapat menjelaskan sumber hukum yang sah yang menjadi acuan jabatan terdakwa tentang tupoksi yang melanggar hukum pidana, tidak menguraikan kausalitas tentang jatuhnya korban, serta tentang jatuhnya pidana yang terjadi," ujar AKBP Nurul.
Kedua, regulasi keselamatan PSSI edisi 2021 hanya sebagai law of the game, bukan merupakan aturan perundang-undangan sehingga tidak mengikat terdakwa yang merupakan anggota Polri.
Maka dari itu, lanjut Nurul, jika terdakwa tidak mengikuti regulasi keselamatan PSSI 2021. Pelanggaran yang dilakukan tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur terdakwa dalam melawan hukum.
Dengan menimbang alasan-alasan tersebut, Nurul memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela. Pertama, menerima eksepsi terdakwa.
Kubu tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan eksepsi. Penasihat hukum ketiganya mengutarakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News