Ajukan Eksepsi, Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Polri Minta Dibebaskan

Jumat, 20 Januari 2023 – 13:51 WIB
Ajukan Eksepsi, Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Polri Minta Dibebaskan - JPNN.com Jatim
Pembacaan eksepsi tiga terdakwa Kanjuruhan dari Polri di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Kedua, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Ketiga, mengembalikan berkas perkara kepada JPU dan melepaskan terdakwa dari rutan terhitung sejak eksepsi dibacakan,” ucap Nurul. (mcr23/jpnn)

Kubu tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan eksepsi. Penasihat hukum ketiganya mengutarakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News