Ajukan Eksepsi, Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Polri Minta Dibebaskan
Jumat, 20 Januari 2023 – 13:51 WIB
“Kedua, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Ketiga, mengembalikan berkas perkara kepada JPU dan melepaskan terdakwa dari rutan terhitung sejak eksepsi dibacakan,” ucap Nurul. (mcr23/jpnn)
Kubu tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan eksepsi. Penasihat hukum ketiganya mengutarakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News