Praktik Perdukunan di Gresik Dibongkar, Pelaku Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

Kamis, 19 Januari 2023 – 20:55 WIB
Praktik Perdukunan di Gresik Dibongkar, Pelaku Bawa Kabur Uang Ratusan Juta - JPNN.com Jatim
Pria berinisial MY dan MI yang melakukan praktik perdukunan penggandaan uang dengan membawa kabur uang korban ratusan juta. Foto: Humas Polda Jatim.

“Pada September 2022, tersangka hanya mengembalikan uang Rp170 juta, lalu korban menanyakan kapan sisa uang dikembalikan. Pelaku memberikan alasan menunggu petunjuk,” bebernya.

Korban ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp395 juta, lalu melapor ke Polres Gresik. Pihak kepolisian pun menangkap MY di rumah kontrakan tersebut.

Kasus tersebut tak berhenti di situ, polisi menangkap pelaku lain berinisial MI warga Pangkah Kulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

MI merupakan pemasok darah berlabel PMI untuk mendukung aksi tersangka MY.

“Kami temukan juga di rumah praktek tersangka MY, 23 kantong darah yang didapatkan secara ilegal dan itu sudah expired,” lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan menambahkan tersangka MY dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sedangkan MI dijerat Pasal UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan.

“Yang kami dapat info dari PMI darah tersebut sudah expired. Yang pasti didapatkan dari luar Gresik dan kami sudah kantongi nama-nama yang menjual darah ke tersangka MI,” pungkas Aldhino. (mcr12/jpnn)

Seorang pria di Gresik ditangkap karena menjadi dukun palsu yang bisa menggandakan uang, lalu membawa kabur uang korban ratusan juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News