Guru SD di Sumenep Bukannya Mendidik, Muridnya Malah Dicabuli
Kamis, 19 Januari 2023 – 10:35 WIB
Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena ada dugaan siswa yang menjadi korban juga sudah lulus.
M disangkakan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr12/jpnn)
Oknum guru SD berstatus ASN cabulu muridnya di jam pelajaran dengan mengancam memberikan nilai jelek hingga tidak naik kelas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News