PN Surabaya Kabulkan PKPU Rp153 Miliar Kepada PLTU Embalut
Senin, 16 Januari 2023 – 22:37 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan dalam sidang PKPU yang melibatkan pemohon PT Graha Benua Etam dan pengelola PLTU Embalut PT Indonesia Energi Dinamika, Senin (16/1). Foto: Source for JPNN.
Dia berharap PT Indonesia Energi Dinamika punya itikad baik melunasi utang dengan membuat proposal baru selama proses PKPU dengan waktu 45 hari.
Sementara itu, kuasa hukum termohon PT Indonesia Energi Dinamika Johanes Dipa Widjaja menyebut permohonan PKPU yang diajukan PT Graha Benua Etam tak sederhana sebagaimana putusan majelis hakim.
"Permohonan PKPU yang diajukan pemohon tidak sesederhana itu, tetapi kami menghargai putusan pengadilan pada hari ini," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)
PN Surabaya mengabulkan PKPU senilai Rp153 miliar kepada PLTU Embalut di Kalimantan PT Indonesia Energi Dinamika.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News