Kesal Konvoi Geber Motor, 12 Pesilat di Tulungagung Keroyok Perguruan Silat Lain
Kamis, 12 Januari 2023 – 11:15 WIB
Kemudian inisial FDFF (20) dan DBAJ (20) warga Boyolangu, ZRPP (21) asal Kecamatan Kota, SAS (25) dari Kepatihan, serta inisial AE (17) warga Gondang, Tulungagung.
Dari penangkapan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa hasil visum, sebelas buah kerikil, dua buah pecahan bata merah dan satu balok kayu.
Belasan pesilat tersebut dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Kesembilan pelaku yang dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung, sedangkan tiga orang anak-anak diwajibkan untuk lapor dan kasus tetap dilanjutkan," pungkas Agung. (mcr12/jpnn)
Sebanyak 12 pesilat di Tulungagung ditangkap polisi karena melakukan pengeroyokan kepada kelompok pesilat lain.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News