Gelagatnya Mencurigakan, FR Disergap Sekelompok Orang, Ternyata
Rabu, 11 Januari 2023 – 11:31 WIB

FR digerebek di Jalan Bronggalan saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
FR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
FR disergap aparat kepolisian saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Jalan Bronggalan, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News