SA Digerebek di Parkiran Hotel Kawasan Taman Apsari, Belum Sempat Transaksi, Alamak

Sabtu, 07 Januari 2023 – 11:35 WIB
SA Digerebek di Parkiran Hotel Kawasan Taman Apsari, Belum Sempat Transaksi, Alamak - JPNN.com Jatim
SA, pengedar narkoba yang digerebek polisi di parkiran hotel kawasan Taman Apsari, Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Nasib sial dialami seorang pria berinisial SA asal Dusun Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Pria berusia 30 tahun itu digerebek di parkiran hotel kawasan Taman Apsari pada Jumat 2 Desember 2022 pukul 21.30 WIB.

“Kami menggagalkan pelaku saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu dan ekstasi,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Sabtu (7/1).

Saat dilakukan penggeledahan di parkiran, petugas menemukan 2,20 gram sabu-sabu dan satu poket berisi pil ekstasi berlogo ferrari 1,34 gram.

“Narkoba tersebut ditaruh pelaku di pintu mobil sebelah kanan depan dan di atas dashboard,” jelasnya.

SA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Ipul pada 2 Desember 2022 bertemu langsung dengan orang suruhan bandar yang tak dikenal.

“Rencananya akan dijual kembali kepada seseorang bernama Anam bertemu di parkiran hotel, tetapi kami tangkap terlebih dahulu,” ujar Daniel

SA dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang pria berinisial SA gagal mengedarkan narkoba karena digerebek terlebih dahulu oleh polisi di parkiran hotel kawsan Taman Apsari.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News