Buntut OTT KPK, Gubernur Jatim Beber Alur Pencairan Dana Hibah APBD Pemprov
Jumat, 23 Desember 2022 – 22:42 WIB
Ketiga, penerima dana hibah juga harus menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Jadi, tiga surat yang sudah ditandatangani ini tanggung jawab penerima hibah,” tambahnya.
Khofifah mengutarakan dalam prosesnya, pihak aspirator atau anggota dewan bertugas sebagai jembatan dalam penyaluran dana hibah.
“Aspirator penting karena menjadi jembatan dalam penyaluran dana hibah,” katanya.
Namun, Khofifah tidak mengetahui secara pasti jumlah dana hibah yang dibagikan kepada DPRD Jatim.
“Yang mengetahui perincian itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jatim,” ucap Khofifah. (mcr23/jpnn)
Gubernur Khofifah menjelaskan alur pencairan dana hibah dari APBD yang sebelumnya menyebabkan Wakil DPRD Jatim Sahat Simanjuntak terkena OTT KPK
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News