PN Tidak Terima Gugatan Bau Tak Sedap Tempat Olahan Makanan di Surabaya, Ini Alasannya

Selasa, 20 Desember 2022 – 23:23 WIB
PN Tidak Terima Gugatan Bau Tak Sedap Tempat Olahan Makanan di Surabaya, Ini Alasannya - JPNN.com Jatim
Kuasa hukum dr Michael, Bayu Santoso (kiri) menunjukkan surat putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya soal gugatan dugaan pencemaran bau tak sedap tempat pengolahan makanan. Foto: Arry Saputra/JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gugatan yang dilayangkan Henry Yusup kepada dr Michael Lawanto dan dr Farrah Raktion tidak dapat diterima oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan itu berupa dugaan dugaan pencemaran bau tak sedap akibat dari usaha pemrosesan (processing) makanan olahan ayam milik dr Michael.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut kabur atau Obscuur Libel.

“Gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima karena materinya dianggap tidak jelas alias kabur,” ujar Bayu Santoso selaku kuasa hukum dr Michael, Selasa (20/12).

Bayu menjelaskan Henry merupakan tetangga sebelah tergugat I dan II, sedangkan dr Michael adalah tergugat II dan dr Farrah tergugat III.

Duduk perkara itu terkait tuduhan dugaan pencemaran bau tak sedap tepung yang berserakan dari proses makanan olahan ayam, jamur, dan tahu crispy milik dr Michael dan dr Farrah.

Henry Yusup menggugat dengan register nomor perkara 866/Pdt.G/2022/PN.Sby di PN Surabaya

Namun, gugatannya dugaan atas ahli fungsi atas rumah tinggal menjadi tempat usaha pemrosesan makanan olahan ayam, jamur, dan tahu crispy.

Majelis hakim PN Surabaya tak dapat menerima gugatan dari Henry Yusup soal dugaan pencemaran bau tak sedap karena tidak jelas alias kabur.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News