PN Tidak Terima Gugatan Bau Tak Sedap Tempat Olahan Makanan di Surabaya, Ini Alasannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gugatan yang dilayangkan Henry Yusup kepada dr Michael Lawanto dan dr Farrah Raktion tidak dapat diterima oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan itu berupa dugaan dugaan pencemaran bau tak sedap akibat dari usaha pemrosesan (processing) makanan olahan ayam milik dr Michael.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut kabur atau Obscuur Libel.
“Gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima karena materinya dianggap tidak jelas alias kabur,” ujar Bayu Santoso selaku kuasa hukum dr Michael, Selasa (20/12).
Bayu menjelaskan Henry merupakan tetangga sebelah tergugat I dan II, sedangkan dr Michael adalah tergugat II dan dr Farrah tergugat III.
Duduk perkara itu terkait tuduhan dugaan pencemaran bau tak sedap tepung yang berserakan dari proses makanan olahan ayam, jamur, dan tahu crispy milik dr Michael dan dr Farrah.
Baca Juga:
Henry Yusup menggugat dengan register nomor perkara 866/Pdt.G/2022/PN.Sby di PN Surabaya.
Namun, gugatannya dugaan atas ahli fungsi atas rumah tinggal menjadi tempat usaha pemrosesan makanan olahan ayam, jamur, dan tahu crispy.
Majelis hakim PN Surabaya tak dapat menerima gugatan dari Henry Yusup soal dugaan pencemaran bau tak sedap karena tidak jelas alias kabur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News