PN Tidak Terima Gugatan Bau Tak Sedap Tempat Olahan Makanan di Surabaya, Ini Alasannya
Meski ada beberapa eksepsi dari tergugat yang diterima, majelis hakim menimbang di dalam putusannya cukup mengambil salah satu eksepsi dari tergugat untuk dijadikan putusan dalam memutus perkara tersebut.
Pihaknya juga mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan di media yang menyebut atau menyangkutkan nama klinik kecantikan Dr MF Beauty Skin milik dr Michael.
“Terkait permasalah hukum atas perkara tersebut adalah murni antara person to person,” tegas Bayu.
Terpisah, kuasa hukum Henry Yusep yakni Geigiansyah Aulia Putra dari kantor hukum Jayabaya Law Firm saat dikonfirmasi terkait hal itu belum memberikan jawaban. (mcr12/jpnn)
Majelis hakim PN Surabaya tak dapat menerima gugatan dari Henry Yusup soal dugaan pencemaran bau tak sedap karena tidak jelas alias kabur.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News