PN Tidak Terima Gugatan Bau Tak Sedap Tempat Olahan Makanan di Surabaya, Ini Alasannya

Selasa, 20 Desember 2022 – 23:23 WIB
PN Tidak Terima Gugatan Bau Tak Sedap Tempat Olahan Makanan di Surabaya, Ini Alasannya - JPNN.com Jatim
Kuasa hukum dr Michael, Bayu Santoso (kiri) menunjukkan surat putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya soal gugatan dugaan pencemaran bau tak sedap tempat pengolahan makanan. Foto: Arry Saputra/JPNN.

“Selain itu, menggugat Tergugat I selaku developer dengan dasar perjanjian,” jelasnya.

Terkait hasil putusan sidang, di mana majelis hakim yang memeriksa perkara memutus dengan putusan gugatan tidak dapat diterima atau N.O (Niet ontvankelijke Verklaard).

Pertimbangannya, gugatan penggugat dinilai sudah disusun secara gabungan kumulatif subjek dan objeknya.

Majelis hakim menilai gabungan kumulatif objeknya, yaitu gugatan kepada Tergugat I didasari Suatu Perikatan Perjanjian.

“Gugatannya kepada klien kami Tergugat II dan III dengan dalil ahli fungsi rumah tinggal berdasarkan Pasal 653, 655, 671 KUHperdata dan Pasal  56 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelasnya.

Bayu menjelaskan majelis hakim juga menilai gugatan penggugat kabur dan pertimbangan hakim lainnya, jika suatu gugatan didasari dari suatu perikatan atau perjanjian salah satu pihaknya tak memenuhi kewajiban.

“Kalau tidak melaksanakan perikatan atau perjanjian maka sudah sepatutnya gugatan ini adalah terkait wanprestasi,” lanjutnya.

Majelis hakim menilai ada beberapa eksepsi dari tergugat yang bisa diterima, yaitu gugatan kabur (Obscuur Libel) dan permasalahan hukum yang didasari dari perjanjian,m maka masalah ini harusnya ada wanprestasi. 

Majelis hakim PN Surabaya tak dapat menerima gugatan dari Henry Yusup soal dugaan pencemaran bau tak sedap karena tidak jelas alias kabur.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News