Tak Kapok Dipenjara, MG Kembali Berulah, Rasakan Akibatnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang jambret di Jalan Kalianak Timur, Gang Buntu pada Jumat (9/12).
Pelakunya ialah MG asal Jalan Demak Jaya, Surabaya.
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap setelah melakukan penjambretan dua kali di Jalan Indrapura pada September dan Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan tersangka merupakan residivis kasus serupa yang bebas pada Desember 2019.
“Kami mendapatkan laporan adanya penjambretan di Jalan Indrapura, lalu kami selidiki dengan memeriksa CCTV,” kata Mirzal, Rabu (14/12).
Berkat barang bukti tersebut wajah pelaku dengan mudah dikenali, apalagi dia pernah ditangkap sebelumnya.
“Kamu menemukan dua laporan terkait aksi pelaku dilakukan di lokasi yang sama dengan korban yang berbeda,” ujarnya.
Dari pengakuan MH, dia rupanya tak beraksi sendirian, tetapi mengajak seseorang berinisial VT, MF, dan GL.
Seorang residivis kasus pencurian kembali melakukan penjambretan dua kali di lokasi yang sama, enggak kapok, ya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News