Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Korupsi YKP Surabaya

Sabtu, 30 Januari 2021 – 09:40 WIB
Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Korupsi YKP Surabaya - JPNN.com Jatim
Foto dokumentasi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan 10 pejabat Pemkot Surabaya diambil sumpah sebagai pembina dan pengawas Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya pada 15 Juli 2019. (ANTARA Jatim/HO-Pemkot Surabaya)

Dugaan penyelewengan YKP/ PT Yekape berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang mengatur kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan.

Nyatanya, ketua YKP sejak awal terbentuk di 1951 selalu dijabat oleh wali kota Surabaya.

Tercatat hingga 2001, saat wali kota Surabaya dijabat Soenarto, mengacu Undang-undang Otonomi Daerah, menunjuk Sekretaris Daerah M Yasin sebagai Ketua YKP.

Tetapi, pada 2002, Wali Kota Soenarto kembali menunjuk M Yasin sebagai ketua YKP, serta Mentik Boediwijono cs sebagai pengurusnya.

Selanjutnya mereka diduga memprivatisasi YKP demi mengeruk keuntungan pribadi tanpa pernah lagi menyetor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas Pemkot Surabaya, sampai sekarang. (antara/jpnn)

Kejati Jatim menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News