Polda Jatim Gagalkan Jasa Protitusi Online di Bawah Umur
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil membekuk pelaku yang membuka jasa prostitusi online dengan korban di bawah umur.
Tersangka yang bertugas sebagai mucikari merupakan pria berinisial AP (21) warga Tambakrejo Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan, kasus ini melibatkan satu korban yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan asusila itu terungkap saat korban sedang beraksi dengan salah satu pria hidung belang di sebuah hotel di Surabaya.
AKBP Zulham menjelaskan, tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu sejak lama sudah mengenal korban dan mengajak korban untuk mencari uang dengan cara yang tidak benar.
Adapun cara yang dilakukan Angga untuk mendapat pelanggan adalah dengan menawarkan jasa prostitusi melalui beberapa akun media sosial MiChat dengan nama samaran Puput.
Kemudian grup Whatsapp dengan nama Beragam Kreasi Jatim, dan grup Facebook dengan nama Cewek Include Surabaya Sidoarjo dengan menggunakan akun Angga Gepeng.
“Modusnya, pelaku mengunggah foto melalui Facebook apabila ada yang berminat baru berkomunikasi via Whatsapp, baru kalau sepakat langsung ketemu di tempat yang ditentukan,” kata Zulham.
Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, tarif yang dipasang berkisar Rp 500 ribu-Rp 2 juta rupiah.
Polda Jawa Timur berhasil membekuk pelaku yang membuka jasa prostitusi online gadis di bawah umur Kota Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News