Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Korupsi YKP Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya.
Penghentinya penyidikan dilakukan setelah keluar perintah SP3 yang disejutui oleh Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dofir.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Rudi Irmawan menjelaskan perkara yang di-SP3 itu adalah dengan nomor Krim 2246 15/12/2020.
"Kami sudah sangat maksimal melakukan penyelidikan,” kata Rudi kepada wartawan di Surabaya, Jumat (29/1).
“Hingga kemudian diperoleh kesimpulan bahwa dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan," imbuhnya.
Rudi menjelaskan, seluruh aset YKP Kota Surabaya yang totalnya mencapai Rp 10 triliun dalam perkara ini telah dikembalikan ke negara.
Selain itu, kepengurusan YKP yang baru kini ditangani pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Jadi unsur kerugian negaranya tidak ada. Namun tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali bila ada novum atau bukti baru," jelas Rudi Irmawan.
Kejati Jatim menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News