Sampel Suara Bupati Nonaktif Bangkalan Diperiksa KPK, Buat Apa?

Rabu, 14 Desember 2022 – 15:27 WIB
Sampel Suara Bupati Nonaktif Bangkalan Diperiksa KPK, Buat Apa? - JPNN.com Jatim
Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (kanan) berjalan keluar setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen "fee" berupa uang kepada setiap ASN yang berkeinginan untuk lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang, yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Adapun besaran komitmen "fee" yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

KPK menduga besaran nilai komitmen "fee" tersebut dipatok berkisar Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI.

KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran "fee" sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Mengenai jumlah uang tersebut sekitar Rp5,3 miliar. KPK mengungkapkan penggunaan uang yang diterima tersangka RALAI itu diperuntukkan bagi keperluan pribadi, salah satunya, untuk survei elektabilitas.

Selain itu, kata dia, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik. (antara/faz/jpnn)

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menjadi tersangka penerima suap dalam lelang jabatan di pemkab setempat.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News