Kecelakaan Maut Jalan Dharmahusada, Teman Mabuk Korban Tewas Jadi Tersangka

Rabu, 14 Desember 2022 – 13:27 WIB
Kecelakaan Maut Jalan Dharmahusada, Teman Mabuk Korban Tewas Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arief Fazlurrahman saat konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Korban yang tidak memakai sabuk pengaman langsung terlempar keluar dari mobil dan tewas di lokasi.

“Sementara tersangka mengalami luka robek pada tangan kiri dan terjepit di mobil,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas.

“Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 24 juta,” ucap Kompol Arief. (mcr23/jpnn)

Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa kecelakaan mobil yang menewaskan satu orang di Jalan Dharmahusada

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News