Kecelakaan Maut Jalan Dharmahusada, Teman Mabuk Korban Tewas Jadi Tersangka
Rabu, 14 Desember 2022 – 13:27 WIB
Korban yang tidak memakai sabuk pengaman langsung terlempar keluar dari mobil dan tewas di lokasi.
“Sementara tersangka mengalami luka robek pada tangan kiri dan terjepit di mobil,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 24 juta,” ucap Kompol Arief. (mcr23/jpnn)
Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa kecelakaan mobil yang menewaskan satu orang di Jalan Dharmahusada
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News