Pengakuan Mengejutkan Pelempar Bom Ikan di Rumah Petugas Lapas Malang

jatim.jpnn.com, MALANG - Pelaku pelempar bom ikan alias bondet di rumah petugas lapas Malang rupanya seorang residivis. Tak main-main, dia sudah keluar masuk penjara sebanyak empat kali dalam kurun waktu 2010-2015.
Pelaku berinisial WH (33) asal Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang itu mengaku tak merasa bersalah atas perbuatannya, bahkan tak kapok dipenjara berkali-kali.
"Motifnya dendam atau sakit hati ketika di dalam lapas diperlakukan secara tidak baik," kata Sat Reskrim Polres malang Iptu Wahyu Riski Saputro, Senin (12/12).
Saat ini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap WH. Dengan begitu, pelaku sudah masuk penjara kelima kalinya.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan kepada tersangka," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi kepolisian, pengakuan pelaku melakukan teror pelemparan bom ikan lantaran dendam yang belum dia tuntaskan.
Baca Juga:
"Pengakuannya beli di Kabupaten Pasuruan seharga Rp500 ribu. Perbuatannya memang sudah direncanakan," ungkapnya.
WH dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Barang Peledak.
Pelaku pelempar bom ikan di rumah petugas lapas Malang mengaku tak menyesali perbuatannya, bahkan tak kapok jika dipenjara berkali-kali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News