Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara, Kasusnya Bikin Malu
Menurutnya vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.
Berbeda dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari)Tulungagung. Agung Tri Radityo. Dia mengaku pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan itu.
Pihaknya diberi waktu seminggu untuk menentukan menerima atau tidak hasil persidangan tersebut. "Jaksa masih pikir-pikir," kata Agung singkat.
Terungkapnya kasus itu bermula dari penangkapan Cheries Pranata atau Kris pada 23 Agustus 2022 lalu.
Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono yang merupakan anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.
Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi, yakni 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. (antara/faz/jpnn)
Oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut pun dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News