Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara, Kasusnya Bikin Malu
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang polisi bernama Udi Cahyono dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung setelah menjadi terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (29/11).
"Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan kasus narkoba itu di Tulungagung, Rabu (30/11).
Oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut pun dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar.
Hukuman itu dinilai setimpal karena Udi yang berstatus aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan bukan malah melanggar hukum.
Udi semestinya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya. Selain itu perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
"Faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga," kata Ali Sobirin.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai Polri selama 30 tahun.
Kuasa hukum terdakwa, Feris Daze mengaku kliennya menerima putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," ujarnya.
Oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut pun dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News