Warga Situbondo Jual Obat-Obatan Terlarang di Bondowoso, Barang Buktinya Ribuan

jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - Seorang pria berinisial FP asal Kampung Pesisir Utara, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo ditangkap polisi di sebuah warung pada Minggu (13/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pria berusia 33 tahun itu tepergok sedang mengedarkan obat-obat terlarang saat menjualnya kepada pembeli. Adapun barang bukti yang didapat polisi berupa 5.000 butir pil berlogo Y.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan FP menjual pil Logo Y warna putih secara bebas dalam bentuk boks isi 100 butir yang dikemas menggunakan plastik klip seharga Rp100.000.
Tersangka juga mengakui menjualnya dalam bentuk kaleng isi 1.000 butir dengan harga Rp850.000.
FP ditangkap lantaran tak memiliki izin dalam mengedarkan obat-obatan tersebut atau tidak punya keahlian sehingga tak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila dikonsumsi orang lain.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa lima kaleng berisi 5.000 butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp205.000 dan satu unit HP yang diduga ada kaitan dengan peredaran sediaan farmasi," katanya.
Baca Juga:
Pelaku dijerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (antara/mcr12/jpnn)
Warga Situbondo berinisial FP ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bondowoso karena mengedarkan obat-obatan terlarant pil logo Y.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News