2 Pelaku Curanmor 32 TKP di Tulungagung Tertangkap, 4 Masih Buron, Siap-Siap Saja
Sabtu, 12 November 2022 – 17:02 WIB
“Dari penangkapan itu, kami melakukan pengembangan, lalu menangkap BS di indekos wilayah pesisir Pantai Bancaran, Bangkalan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku sudah melakukan pencurian di Tulungagung sebanyak 32 TKP. Fakta lainnya bahwa BS merupakan DPO di Bangkalan kasus serupa.
“BS kami lumpuhkan dengan menembak kakinya saat ditangkap karena dia melakukan perlawanan kepada petugas,” katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua pelaku curanmor di wilayah Tulungagung yang sudah beraksi di 32 TKP akhirnya ditangkap, empat kommplotannya masih buron.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News