Pembelaan Polisi di Tulungagung, Sebut Dapat Narkoba dari Anggota TNI
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polisi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Aiptu Udi Cahyuno, memberikan pengakuan mengejutkan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (8/11)
Dia mengaku sabu-sabu yang dikonsumsinya dipasok oleh oknum anggota TNI dari Blitar berinisial SD.
"Saya mendapat tawaran dari SD untuk mengisap sabu-sabu (miliknya)," katanya di hadapan majelis hakim PN Tulungagung.
Kendati begitu, dia menyatakan dirinya sebatas mengonsumsi sabu-sabu yang ditawarkan oleh SD, bukan pengedar apalagi bandar.
Keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu karena dimintai bantuan rekannya yang sudah dianggap seperti saudara untuk membeli sabu-sabu dari SD.
"Saya dengan Kris yang sudah seperti saudara. Jadi, saya mau saat disuruh membeli sabu-sabu," tuturnya.
Terdakwa tidak merasa khawatir bertransaksi dengan SD sebab sosoknya sebagai anggota TNI aktif.
Aiptu Udi kemudian menyerahkan sabu-sabu itu kepada Kris di Kelurahan Jepun sekitar pukul 20.00 WIB.
Aiptu Udi mengaku sabu-sabu yang dikonsumsinya dipasok oleh oknum anggota TNI dari Blitar berinisial SD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News