Polisi Tak Temukan Barang Bukti Kebaya Merah, Ternyata Begini

Rabu, 09 November 2022 – 11:05 WIB
 Polisi Tak Temukan Barang Bukti Kebaya Merah, Ternyata Begini - JPNN.com Jatim
Pemeran video kebaya merah AH dan ACS saat di Mapolda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemeran video dewasa Kebaya Merah, yakni ACS dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Keduanya ditangkap di tempat yang sama, yaitu di kawasan Medokan, Surabaya pada Minggu (6/11).

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu laptop warna hitam, dua hardisk eksternal, dua ponsel, dan satu lembar invoice kamar 1710 tempat diproduksinya video kebaya merah pada 8 Maret 2022.

Namun, petugas tak menemukan barang bukti berupa kebaya merah yang dikenakan tersangka wanita berinisial AH dalam video asusila itu.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan kebaya merah yang dikenakan AH tidak ada lantaran terbakar.

"(Kebaya berwarna merah, red) kebakar pada saat kejadian kebakaran di gudang, (jalan, red) Tambaksari," jelas Farman.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku video dewasa itu dibuat karena ada pesanan dari salah satu akun Twitter.

Pesanan itu masuk ke akun milik tersangka AH. Pemesan meminta dibuatkan video bertema resepsionis hotel.

Polisi saat ini masih mendalami akun Twitter yang memesan video tersebut.

Barang bukti kebaya merah tidak ditemukan oleh polisi karena terbakar di sebuah pergudangan kawasan Tambaksari.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News