Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah Ternyata ‘Pemain Lama’

Selasa, 08 November 2022 – 16:17 WIB
Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah Ternyata ‘Pemain Lama’ - JPNN.com Jatim
Pemeran video kebaya merah AH dan ACS saat di Mapolda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Setelah proses syuting dan edit selesai, tersangka AH mengirimkan video tersebut melalui akun Telegram.

“Uang hasil pembuatan konten video begituan tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-sehari,” ucap perwira melati tiga itu.

Dari hasil penyelidikan, sepasang kekasih tersebut telah membuat konten video porno sejak awal 2022 dan menghasilkan 92 pack video begituan dan 100 foto nude.

“Kami masih dalami keterlibatan pihak lain. Pasalnya, dari 92 video dewasa yang ditemukan ada satu video yang diperankan oleh tiga orang,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya disangkakan pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo. Pasal 8 UU 44/2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ucap Kombes Farman. (mcr23/jpnn)

Tersangka pemeran video kebaya merah ternyata sudah terima pesanan konten begituan sejak awal 2022

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News