Selama Oktober 2022, 42 Kasus Curanmor Dilaporkan, 74 Tersangka Diringkus

Senin, 07 November 2022 – 17:00 WIB
Selama Oktober 2022, 42 Kasus Curanmor Dilaporkan, 74 Tersangka Diringkus    - JPNN.com Jatim
74 tersangka curanmor diringkus jajaran Unit Reskrim Polrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 74 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Oktober 2022 diringkus jajaran Unit Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan puluhan tersangka itu ditangkap berdasarkan 42 laporan kasus curanmor selama bulan lalu.

“Barang bukti yang dikumpulkan ada 21 unit roda dua. 25 buah kunci T dan rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara,” katanya.

Mirzal mengatakan hampir seluruh tersangka merupakan residivis. Rata-rata aksinya dilakukan di atas pukul 18.00 WIB.

“Modusnya merusak kendaraan dengan kunci T di permukiman, indekos, dan pinggir jalan. Kebanyakan melakukan di permukiman,” ujar Mirzal.

Dari 74 tersangka yang diamankan, ternyata ada beberapa pelaku yang masih di bawah umur.

“Memang ada pelaku yang di bawah umur. Kebanyakan mereka direkrut oleh senior-seniornya. Mereka tidak melakukan eksekusi langsung, tetapi melihat dan membantu residivis melakukan curanmor,” tuturnya.

Dari banyaknya residivis curanmor yang tertangkap, Polrestabes Surabaya bakal melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. (mcr23/jpnn)

Puluhan tersangka kasus curanmor sepanjang Oktober 2022 diringkus Polrestabes Surabaya

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News