Pelaku Curanmor Menangis, Ingat Ibu Setelah Ditangkap Polsek Asemrowo
Senin, 07 November 2022 – 14:18 WIB
“Sudah empat kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan dua kali di wilayah Polsek Asemrowo Surabaya,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Sudah enam kali beraksi, pelaku curanmor tiba-tiba nangis ingat ibu saat ditangkap Polsek Asemrowo
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News