Polres Tanjung Perak Musnahkan 35 Kg Sabu-Sabu Sitaan Selama Agustus Lalu
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satu per satu barang bukti narkoba, pil ekstasi, dan pil dobel L ditata rapi di atas meja di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (2/11).
Rencananya barang bukti tersebut akan dimusnahkan menggunakan incinerator.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto memerinci ada 35 kilogram sabu-sabu, 4.900 butir pil ekstasi, dan 19.506.000 butir obat dobel L yang akan dimusnahkan.
Baca Juga:
“Barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil ungkap kasus pada Agustus 2022,” kata Anton.
Dia menjelaskan ada tiga tersangka yang merupakan pelaku peredaran internasional dan lokal.
“Dari barang bukti itu semua, kami dapat menyelamatkan 176 juta manusia," ujar perwira melati dua tersebut.
Anton pun menegaskan pihaknya akan lebih mengawasi wilayah hukumnya, Tanjung Perak, terutama di kawasan pelabuhan.
"Mudah-mudahan tetap semangat terus memberantas narkoba tanpa mengenal kata lelah. Bersama-sama mengungkap peredaran narkoba di wilayah Tanjung Perak," ucap AKBP Anton. (mcr23/jpnn)
Sebanyak 35 kg sabu-sabu, 4.900 butir pil ekstasi dan 19 juta double L dimusnahkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News