Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Antarpulau

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu antarpulau digagalkan oleh Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang digagalkan pengirimannya tersebut diperkirakan puluhan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.
Diketahui, ada 25 bungkus kemasan teh dengan berat total 25 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengonfirmasi hasil pengungkapan jajarannya tersebut.
"Benar ada pengungkapan. Kurang lebih 25 kilogram akan segera dirilis," kata Yusep, Senin (31/10).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua orang pelaku. Mereka digerebek saat berada di Sumatera pada pekan lalu.
Penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap oleh Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. (mcr12/jpnn)
Peredaran sabu-sabu jaringan antarpulau digagalkan Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News