Aremania Tuntut Pasal Sangkaan Lebih 3 Polisi Tersangka Kanjuruhan, Pembunuhan Berencana
Saat ini, ketiga polisi tersebut disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Orator demo Aremania itu juga menuntut adanya penambahan adanya tersangka baru mengingat banyaknya bukti video dan foto tentang pelanggaran yang dilakukan polisi, seperti, penembakan gas air mata ke tribune.
"Meminta aparat kepolisian dapat segera menyelidiki, mengadili dan merilis siapa saja penembak gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan," tuturnya.
Massa juga menolak hasil rekonstruksi Polda Jatim yang justru tak menampilkan penembakan gas air mata ke arah tribune.
"Kami menolak rekonstruksi yang katanya tidak tembakan gas air mata (ke tribune)," ujar orator tersebut. (mcr26/jpnn)
Aremania pun menuntut ada penambahan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News