Aremania Tuntut Pasal Sangkaan Lebih 3 Polisi Tersangka Kanjuruhan, Pembunuhan Berencana

Kamis, 27 Oktober 2022 – 14:33 WIB
Aremania Tuntut Pasal Sangkaan Lebih 3 Polisi Tersangka Kanjuruhan, Pembunuhan Berencana  - JPNN.com Jatim
Aremania kembali turun aksi di Alun-Alun Tugu Kota Malang pada Kamis, (28/10/2022). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Aremania menilai pasal sangkaan yang dikenakan kepada tiga polisi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan kurang cukup.

Hal tersebut disampaikan oleh orator sekaligus perwakilan massa demo Aremania di Alun-Alun Tugu Kota Malang, Kamis (27/10).

Sayangnya, orator tersebut enggan menyebutkan namanya saat ditanyai para awak media yang meliput.

Orator tersebut ada penambahan pasal sangkaan kepada tiga anggota kepolisian.

"Menuntut penambahan Pasal 338, bahkan 340 KUHP dari sebelumnya yang disangkakan penyidik 359 KUHP," ucap sang orator.

Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP menyangkut soal pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun.

Adapun Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Seperti yang diketahui, tiga tersangka dari kepolisian, yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Aremania pun menuntut ada penambahan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News