Balas Dendam Antargeng Jadi Motif Tawuran Maut Remaja di Jembatan Suroboyo

“Saat itu, kelompok lawan (geng Team Gukguk) belum dalam keadaan siap dan kurang jumlah massa maka kelompok tersebut berusaha melarikan diri,” tutur perwira balok tiga itu.
Akibat tawuran tersebut, satu remaja yang juga gangster tewas.
Korban sebenarnya berusaha melarikan diri, tetapi tiga pelaku mengejar dengan menggunakan sepeda motor kemudian menyabetkan celurit di bagian punggung dan tangan korban.
“Akibatnya korban terjatuh dan terdapat banyak luka akibat dikeroyok,” ucapnya.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan dua buah celurit yang memiliki panjang 1,5 meter dan 2 meter yang diduga digunakan untuk menyabet korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan subs Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP ancaman hukuman 12 tahun kurungan dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat 12/1951 ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan. (mcr23/jpnn)
Berikut motif sebenarnya tawuran yang terjadi di Jembatan Suroboyo yang menewaskan seorang remaja.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News