Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Berikut Kesalahan Dua Orang Ini

Selasa, 15 Juni 2021 – 16:18 WIB
Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Berikut Kesalahan Dua Orang Ini - JPNN.com Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster yang diamankan dari dua tersangka asal Trenggalek saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (15/6/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 30.500 ekor benih lobster atau benur dari Tulungagung ke Jakarta.

Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial WNT (33) dan RA (24), yang merupakan warga Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya menerangkan penangkapan itu bermula dari informasi adanya jual beli benur pada Sabtu (12/6).

Polisi pun melakukan penyelidikan ke Tulungagung. Dari informasi tersebut diketahui benur-benur itu diangkut dalam mobil Yaris merah nomor polisi AE 1291 PC.

"Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil itu," kata Gatot, Selasa (15/6).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga gabus sintesis (styrofoam) berisi 30.500 benur. Rinciannya, 30 ribu jenis pasir dan 500 mutiara.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menerangkan peran masing-masing tersangka.

RA berperan sebagai pengepul benur dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya. Jika memenuhi syarat, hasilnya kemudian dijual ke WNT.

"WNT rencananya akan menjual kembali ke Jakarta," ucap Zulham.

Dua warga Tulungagung diamankan Polda Jatim setelah kedapatan melakukan penyelundupan bibit lobster atau benur ke Jakarta.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News