Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Berikut Kesalahan Dua Orang Ini

Selasa, 15 Juni 2021 – 16:18 WIB
Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Berikut Kesalahan Dua Orang Ini - JPNN.com Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster yang diamankan dari dua tersangka asal Trenggalek saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (15/6/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

Rupanya, kedua tersangka sedianya memiliki 79 ribu benur. Sebanyak 30.500 sebelumnya digagalkan penyelundupannya. Sedangkan 39 ribu benur telah terjual.

Zulham memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar akibat tindakan tersebut.

Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin menegaskan perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar hukum.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI melarang keras jual beli serta ekspor benur.

"Lobster yang boleh dijual setidaknya dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir dan 200 gram per ekor jenis mutiara," kata dia.

Kedua tersangka lantas dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Serta Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. (antara/mcr13/jpnn)

 
Dua warga Tulungagung diamankan Polda Jatim setelah kedapatan melakukan penyelundupan bibit lobster atau benur ke Jakarta.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News