Tragedi Kanjuruhan: Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Ditahan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ditahan Polda Jatim terkait dengan Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
"Untuk saat ini, Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan," kata kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (24/10).
Kendati demikian, Taufik menyatakan pihaknya tidak terima jika perkara tersebut hanya dibebankan kepada satu pihak.
"Hari ini, korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit, ya, untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini," ujarnya.
Dia menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
"Seperti yang saya sampaikan dari awal seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum karena (pertandingan) bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," ucapnya.
Dia mengaku bingung harus berbicara kepada keluarga Abdul Haris terkait penahanan kliennya itu.
"Saya tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak-agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya," tuturnya.
Setelah 23 hari pascatragedi Kanjuruhan, tersangka Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC ditahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News