67 Preman Digulung Polda Jatim, Lihat Modus Mereka
"Itu kamuflase sehinnga tampak legal, padahal pungli," tutur Gatot.
Terkait dengan pemimpin para preman tersebut, polisi masih terus melakukan pendalaman.
Polda Jatim pun berkomitmen memberantas aksi premanisme hingga ke akar-akarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp 9,597 juta, tiga mobil, satu motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, sepuluh ponsel, satu botol miras, dan satu kwitansi.
Puluhan preman itu kemudian dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
"Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta," kata Gatot. (mcr12/mcr13/jpnn)
Polda Jatim berhasil mengamankan 67 tersangka pelaku premanisme yang tersebar di kawasan hukum setempat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News