Tanpa Ba-Bi-Bu, Polisi Tembakkan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
jatim.jpnn.com, MALANG - Ketua Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rizaldy menyoroti penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan Malang.
Dia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh satuan kepolisian tersebut sebagai kekeliruan komando dari atasan yang menyalahi aturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, pihak kepolisian seharusnya tidak sekonyong-konyong melakukan penembakan gas air mata sebagai upaya menghalau massa yang menerobos lapangan.
Polisi seharusnya melakukan peringatan pertama, yakni peringatan suara terlebih dahulu. Barulah kemudian mengerahkan water cannon.
“Tahapan gas air mata dalam menghalau massa demonstrasi, bukan suporter lapangan dan itu dilakukan pada tahap ketiga. Setelah water cannon tidak mampu, baru gas air mata,” tuturnya.
Dalam insiden lalu, pihak kepolisian tidak melakukan langkah peringatan suara maupun penggunaan water cannon.
Maka dari itu, Andi menilai instruksi yang dilakukan pimpinan kepolisian dalam pengamanan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya terbilang serampangan.
Dia mendesak tim penyidik mengusut lebih dalam terkait dengan instruksi penggunaan gas air mata yang kemudian merenggut banyak korban jiwa tersebut.
KontraS menilai polisi dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan melakukan pelanggaran terhadap aturan Perkap 1/2009.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News