Penembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan Diduga Sistematis, Bukan Karena Panik
jatim.jpnn.com, MALANG - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengomentari penegakan hukum dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Sekjen KontraS Andy Irfan menduga ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kerusuhan yang menewaskan setidaknya 131 Aremania itu.
Maka dari itu, dia menilai pasal yang disangkakan kepolisian, yakni 359 dan 360 KUHP, perlu ditinjau ulang.
Dia mendesak agar penyelidikan dan penyidikan perlu mengaitkan data-data yang lengkap sebagai pertimbangan hukum.
“Penentuan Pasal 359 dan 360 perlu dikaji ulang dan lebih mendalam, sudahkah itu tepat?” ucapnya.
Pasal 359 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Adapun Pasal 360 KUHP Ayat (1), "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun penjara".
“Ada banyak fakta yang kami temukan di lapangan bahwa polisi melakukan penembakan-penembakan (gas air mata) secara sistematis dan bukan karena panik dan lalai,” tuturnya. (mcr26/jpnn)
KontraS meminta kepolisian untuk menindaklanjuti pasal sangkaan yang dikenakan dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News