Berikut 6 Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan, Kapolri: Bisa Bertambah
Kamis, 06 Oktober 2022 – 20:54 WIB
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 103 Ayat (1) Jo. Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
"Pelanggar etik maupun pelaku pelanggaran pidana mungkin bisa bertambah," tuturnya. (faz/jpnn)
Salah satu dari enam tersangka kerusuhan Kanjuruhan merupakan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News