TNI Penendang Suporter di Kanjuruhan Bakal Dipidana, Jajaran Perwira Ikut Terancam

Rabu, 05 Oktober 2022 – 13:07 WIB
TNI Penendang Suporter di Kanjuruhan Bakal Dipidana, Jajaran Perwira Ikut Terancam - JPNN.com Jatim
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerangkan kabar terbaru kasus penendangan suporter di Kanjuruhan oleh oknum tentara Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Selain itu, dia tidak memungkiri unsur pimpinan yang tersebut akan dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal tersebut berbunyi, "Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun".

"KUHPM ini pidana bukan hanya etik atau disiplin," ujar Andika.

Di sisi lain, Andika menegaskan bahwa tindakan tertangkap video yang viral di dunia maya tidak pantas dilakukan prajurit TNI.

Video itu memperlihatkan beberapa oknum TNI menendang sejumlah suporter di Kanjuruhan saat kerusuhan terjadi.

"Itu kan mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak menyerang mereka, bahkan membelakangi. Itu menurut saya sangat-sangat tidak bagus," ujarnya.

Jenderal Andika menegaskan kembali pendiriannya bahwa para prajurit pelaku kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan akan diberikan penindakan pidana.

"Saya berusaha untuk tidak (sanksi) etik. Bagi saya sudah sangat jelas itu pidana," tuturnya. (antara/faz/jpnn)

'Mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak menyerang mereka,' kata Jenderal Andika menanggapi penendangan suporter oleh TNI di Kanjuruhan

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News