TNI Penendang Suporter di Kanjuruhan Bakal Dipidana, Jajaran Perwira Ikut Terancam
Selain itu, dia tidak memungkiri unsur pimpinan yang tersebut akan dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Pasal tersebut berbunyi, "Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun".
"KUHPM ini pidana bukan hanya etik atau disiplin," ujar Andika.
Di sisi lain, Andika menegaskan bahwa tindakan tertangkap video yang viral di dunia maya tidak pantas dilakukan prajurit TNI.
Video itu memperlihatkan beberapa oknum TNI menendang sejumlah suporter di Kanjuruhan saat kerusuhan terjadi.
"Itu kan mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak menyerang mereka, bahkan membelakangi. Itu menurut saya sangat-sangat tidak bagus," ujarnya.
Jenderal Andika menegaskan kembali pendiriannya bahwa para prajurit pelaku kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan akan diberikan penindakan pidana.
"Saya berusaha untuk tidak (sanksi) etik. Bagi saya sudah sangat jelas itu pidana," tuturnya. (antara/faz/jpnn)
'Mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak menyerang mereka,' kata Jenderal Andika menanggapi penendangan suporter oleh TNI di Kanjuruhan
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News