Jangan Contoh Empat Kades di Jember Ini, Bobroknya di Luar Nalar
Sabtu, 12 Juni 2021 – 23:00 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko,Jumat (2/4). Foto/dok: Arry Saputra/JPNN.com
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember," ujar Kombes Gatot.
Keempat kades dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr6/antara/jpnn)
Polda Jawa Timur menangkap empat kades asal Jember terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News