Polres Kediri Tangkap Pengedar Jaringan Antarpulau, Narkobanya Bermacam-Macam

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Sat Resnarkoba Polres Kediri menyita berbagai macam jenis narkotika, yaitu 47,08 gram sabu-sabu, 3,58 gram ganja, dan 13.000 butir pil jenis dobel L.
Barang bukti tersebut didapat dari dua orang pemuda bernama Pras (19) dan Ari (20) asal Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Rabu (28/9). Mereka merupakan pengedar jaringan antarpulau
“Kedua pengedar narkoba kami tangkap di kediamannya. Yang pertama menangkap Pras, lalu Ari keesokan harinya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Kamis (29/9).
Ridwan mengatakan seluruh barang haram tersebut diperoleh Ari dari seorang pengedar asal Denpasar, Bali bernama Mudah.
Ari saat itu dititipi 50 gram sabu-sabu, sepuluh gram ganja, dan 50.000 butir dobel L dalam 50 botol plastik. Dia mendapat imbalan uang dan mengonsumsi narkoba tersebut secara cuma-cuma.
“Selama ini Ari telah mendapatkan berbagai jenis narkotika dari Mudah sebanyak sepuluh kali,” ujarnya.
Baca Juga:
Pras dan Ari harus menginap di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri. Mudah saat ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat dalam melakukan pengejaran dan penangkapan DPO tersebut untuk mengungkap kasus peredaran narkoba antarpulau ini. (mcr12/jpnn)
Polres Kediri menangkap dua pengedar jaringan antarpulau dengan berbagai jenis narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News