Tok, Siswa SMKN 2 Jember Penendang Mati Teman Sekelas Divonis 5 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, JEMBER - Siswa SMKN 2 Jember berinisial MR yang menendang mati teman sekelasnya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di pengadilan negeri setempat, Jumat (23/9).
Ketua Majelis Hakim PN Jember Frans Kornelizen menjatuhkan vonis bersalah kepada MR karena terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan teman sekelasnya meninggal dunia.
"Klien kami divonis lima tahun penjara dan dikurangi masa tahanan. Setelah kami pertimbangan, maka kami menerima putusan itu," kata penasihat hukum MR, Naniek Sugiarti.
MR mengikuti sidang tersebut secara daring dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jember, sementara penasihat hukumnya mengikuti sidang di PN Jember bersama JPU Kejari Jember.
Menurut Naniek, kliennya akan menjalani hukuman di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar dan selanjutnya akan menjalani masa pelatihan kerja di LKSA Bengkel Jiwa.
Sebelumnya, JPU Adik Sri Sumarsih menjelaskan dalam persidangan, perbuatan MR sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut lima tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan.
JPU tidak menuntut hukuman denda, tetapi diganti dengan pelatihan kerja selama tiga bulan di LKSA Bengkel Jiwa Jember, Dusun Sumber Dandang, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari.
Tepat sebulan setelah kejadian, siswa SMKN 2 Jember yang menendang teman sekelasnya yang akhirnya meninggal divonis 5 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News