Ancam Hingga Tuduh Korban Berselingkuh, DL Kini Mendekam di Balik Jeruji
Rabu, 21 September 2022 – 17:40 WIB
Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya pukul 09.00 WIB. Ketika polisi mengamankan, DL pasrah digiring polisi ke Mapolsek Dampit.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Pemerasan atau Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam. (mcr26/jpnn)
Seorang pria paruh baya di Malang ditangkap polisi setelah diduga melakukan serangkaian pengancaman dan pemerasan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News