Modus Ayah di Batu Diduga Tiduri Putrinya Sejak 4 Tahun Silam, Bejat!

Rabu, 21 September 2022 – 16:10 WIB
Modus Ayah di Batu Diduga Tiduri Putrinya Sejak 4 Tahun Silam, Bejat! - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 82 Ayat (2) Jo. UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambah satu per tiga dari ancaman pidana," ucapnya. (antara/faz/jpnn)

Kemalangan gadis tanggung di Batu dimulai sejak dirinya mengiyakan janji manis ayah tirinya empat tahun lalu.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News