Modus Ayah di Batu Diduga Tiduri Putrinya Sejak 4 Tahun Silam, Bejat!
Rabu, 21 September 2022 – 16:10 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 82 Ayat (2) Jo. UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambah satu per tiga dari ancaman pidana," ucapnya. (antara/faz/jpnn)
Kemalangan gadis tanggung di Batu dimulai sejak dirinya mengiyakan janji manis ayah tirinya empat tahun lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News