Ketahuan Nonton Video Wikwik, Suami di Sidoarjo Bakar Istri & Anak
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pria di Sidoarjo MTA (29) diringkus Polresta Sidoarjo seusai nekat bakar istri sirinya WS (29) dan anaknya, MAP (6).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan hal itu disebabkan tersangka ketahuan menonton video wikwik di ponsel pribadinya.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi di Sukodono, Sidoarjo, pada Minggu (11/9) pagi.
“Emosi tersangka tak terbendung. Di hadapan anaknya, tersangka tega menyiramkan bensin kepada WS dan mengenai kaki korban,” kata Kombes Pol Kusumo.
Setelah bensin disiramkan, tersangka kemudian mengambil tisu untuk dibakar dan dilemparkan ke arah istrinya.
“Akibatnya kedua kaki istri siri tersangka tersebut terbakar. Sambaran api dari bensin juga mengenai betis kanan anak korban,” ujar perwira melati tiga itu.
Kedua korban yang mengalami luka bakar segera keluar rumah dan dapat diselamatkan warga sekitar untuk mendapatkan pertolongan medis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, MTA dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman lima tahun.
Polresta Sidoarjo meringkus suami yang nekat bakar istri dana anaknya karena ketahuan menonton video wikwik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News