Ibu di Batu Lapor, Anaknya Jadi Korban Persetubuhan, Ternyata Ini Tersangkanya, Miris

Rabu, 21 September 2022 – 13:04 WIB
Ibu di Batu Lapor, Anaknya Jadi Korban Persetubuhan, Ternyata Ini Tersangkanya, Miris - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Foto: Antara/HO

"Tersangka menggunakan modus rayuan kepada korban. Tersangka menjanjikan telepon pintar kepada korban," katanya.

Petugas Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan lainnya.

Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Batu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 82 Ayat (2) Jo. UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambah satu per tiga dari ancaman pidana," ucapnya. (antara/faz/jpnn)

Sejak empat tahun lalu, anak perempuan yang baru menginjak remaja di Batu menderita nestapa dengan menjadi korban persetubuhan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News