Tak Ingin Diamuk Massa, Duo Maling Motor Ceburkan Diri Ke Sungai

Senin, 19 September 2022 – 17:21 WIB
Tak Ingin Diamuk Massa, Duo Maling Motor Ceburkan Diri Ke Sungai    - JPNN.com Jatim
Tersangka curanmor yang menceburkan diri ke sungai diringkus Polsek Kenjeran. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Adapun tersangka SA dan FI menceburkan diri ke sungai lantaran takut diamuk massa.

“Dikejar massa ada yang bawa batu dan pentungan. Makanya, langsung kami bergegas meminta bantuan agar tidak ada kejahatan lain sehingga kami bisa amankan,” ucapnya.

Berdasarkan penuturan tersangka maling motor itu, hasil kejahatan mereka nantinya untuk membayar pinjaman online (pinjol).

“Mereka dikenakan pasal Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ucap Yudho. (mcr23/jpnn)

Kawanan maling motor itu berencana menggunakan uang hasil penjualan motor curian mereka untuk bayar pinjol.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News