Tak Ingin Diamuk Massa, Duo Maling Motor Ceburkan Diri Ke Sungai
Senin, 19 September 2022 – 17:21 WIB
Adapun tersangka SA dan FI menceburkan diri ke sungai lantaran takut diamuk massa.
“Dikejar massa ada yang bawa batu dan pentungan. Makanya, langsung kami bergegas meminta bantuan agar tidak ada kejahatan lain sehingga kami bisa amankan,” ucapnya.
Berdasarkan penuturan tersangka maling motor itu, hasil kejahatan mereka nantinya untuk membayar pinjaman online (pinjol).
“Mereka dikenakan pasal Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ucap Yudho. (mcr23/jpnn)
Kawanan maling motor itu berencana menggunakan uang hasil penjualan motor curian mereka untuk bayar pinjol.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News