Kronologi Truk Muatan Tembakau Dibakar OTK di Pamekasan, Ternyata Ini Alasannya

Aksi penghentian truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok OTK tersebut dikhawatirkan digunakan campuran tembakau Madura, padahal di Pamekasan dilarang.
Pemkab Pamekasan telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Salah satu isinya menyebut bahwa pelaku usaha tata niaga tembakau dilarang memasok tembakau Jawa sebagai campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura.
Namun, kepolisian tetap akan menindak pembakaran yang dilakukan massa tersebut karena ada unsur tindak pidana.
"Fokus penyelidikan yang kami lakukan bukan perda, akan tetapi pada tindak pidana pembakaran ini," tandas Eka. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak enam saksi diperiksa atas kasus pembakaran truk di Pamekasan, mereka menceritakan kronologi kejadian seperti berikut ini.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News